Article Detail
Menjadi Karyawan Matang dan Bertanggungjawab: Sosialisasi PYTK dan Ketentuan Hukum
Bengkulu – Yayasan Tarakanita Wilayah Bengkulu mengadakan Sosialisasi PYTK (Peraturan Yayasan Tarakanita Tentang Karyawan) terbaru tahun 2012 & Sosialisasi Bidang Hukum yang diselenggarakan pada Jumat (12/4). Hadir sebagai Narasumber Sr. Marie Yose, CB., Ferdie Soethiono, SH, MH, Adhiguna A. Herwinda, SH, MH, serta Bagian Personalia Kantor Wilayah, Y.P Harmoko.
Dengan terbitnya PYTK ini sistem peraturan Yayasan Tarakanita semakin memberi penegasan dan peneguhan bagi seluruh karyawan dalam menerima perubahan-perubahan. Tidak sedikit karyawan yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan perubahan-perubahan tersebut. Sr. Marie Yose, CB selaku Kepala Biro Personalia Kantor Pusat yang hadir menegaskan perlunya keseimbangan antara hak dan kewajiban karyawan.
Setelah sosialisasi PYTK, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Ketentuan Hukum berkaitan dengan Bantuan Pemerintah dan Perlindungan Anak dalam konteks Pendidikan, dengan narasumber Ferdie Soethiono, SH, MH dan Adhiguna A. Herwinda, SH, MH sebagai konsultan hukum Yayasan Tarakanita.
Bantuan Pemerintah yang diterima oleh sekolah atau biasa disebut Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dalam pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan keuangan atau akuntabilitas. Kalau itu sudah kita lakukan, pengelolaan Dana BOS sudah sesuai prosedur. Hal tersebut membantu kita untuk terhindar dari berbagai kemungkinan penyelewengan dan penyalahgunaan.
Selanjutnya ketentuan hukum yang ada di lingkungan sekolah, khususnya kekerasan guru terhadap peserta didik, baik dalam tindakan ataupun ucapan. Kita juga diajak berhati-hati dalam bersikap terhadap peserta didik karena apapun yang kita lakukan kepada peserta didik, seandainya tidak sesuai dengan harapan orang tua akan disangkutkan dengan hukum dimaksud. Untuk mengantisipasi hal-hal yang kurang baik, Ferdie Soethiono,SH,MH menjelaskan supaya sekolah membuat dan mensosialisasikan peraturan-peraturan sekolah di awal tahun ajaran ketika anak masuk sekolah. Fungsinya antara lain untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi apabila terjadi tindakan-tindakan yang kurang berkenan pada orang tua peserta didik. Sebelum kegiatan Sosialisasi di bidang hukum berakhir, Adhiguna A.Herwinda,SH,MH mengajak peserta roleplay bagaimana cara melakukan mediasi di sekolah baik untuk orang tua maupun peserta didik.
Acara sosialisasi PYTK dan Ketentuan Hukum ini berakhir pukul 16.00. Acara ditutup oleh Sr. Felisita, CB selaku Ka. Kantor Yayasan Tarakanita Wilayah Bengkulu.*ind
-
there are no comments yet